Fikiran,kesukaan,kesan,harapan,curahan,omelan dan selamat datang!

Kamis, 22 September 2011

Saat Hukum Bukan Menjadi Pelindung

Sebuah tragedi perampokan serta pembunuhan  pasutri yang terjadi di bekasi tahun 1974,pasutri itu bernama Sulaiman dan Siti Haya.tragedi ini menjadi awal dari rentetan tragis yang menimpa dua anak manusia,Sengkon dan Karta.sebuah kecerobohan dari aparat penegak hukum dan perlindungan hukum yang tidak selalu berpihak kepada masyarakat awam menengah ke bawah.perlahan dan begitu miris untuk di saksikan.



Pada oktober 1977 hakim di pengadilan tinggi negri Jawa barat,Djurnetty Soetrisno mengetuk palu untuk mengamini vonis untuk kedua tersangka kasus pembunuhan pasutri.Sengkon di jatuhi 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara.Merasa tidak ikut ambil andil dalam kasus tersebut apalagi menjadi pelaku dalam kasus ini mereka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan pada akhirnya menyerah karena tidak tahan dengan siksaan oleh oknum dari kepolisian. Saat menjalani hukuman beberapa tahun di jeruji besi sengkon berjumpa dengan Genul yang juga keponakan sengkon. entah bagaimana Genul mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya Sulaiman dan Siti Haya.pada tahun 1980 akhirnya genul di vonis 12 tahun penjara.

Tetapi pengakuan ini bukan malah menjadi angin segar bagi kedua orang ini.karena mereka adalah orang yang gagap hukum dan bukan lah orang berduit yang akan selalu di dampingi lawyer.mereka tidak melakukan banding sehingga vonis sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.Kemudian pengacara dan juga seorang anggota dewan yang beraksi sebagai pahlawan.dialah Albert Hasibuan yang begitu antusias untuk memperjuangkan nasib kedua korban salah tangkap itu dan membuahkan hasil pada tahun 1981.ketua mahkamah agung Oemar Seno Adji memberikan pembebasan kepada kedua orang tersebut melalui PK (peninjauan kembali).

Ternyata nasib buruk yang mereka alami selama menjalani hukuman berkelanjutan sampai dengan mereka menghirup udara bebas.Karta tak lagi menemukan keluarga yang begitu di rindukannya di rumah mereka,rumah dan tanah seluas 6000 meter persegi sudah terjual hanya untuk membiayai perkara mereka.
Begitu juga sengkon yang kehilangan lahan untuk mata pencahariannya di karenakan kebutuhan anak dan istrinya.sengkon juga harus di rawat karena TBC yang di deritanya.

Karta dan Sengkon juga melayangkan permohonan ganti rugi kepada lembaga peradilan yang memberikan vonis terhadap mereka sebesar 100 juta rupiah.akan tetapi mahkamah agung tidak mengabulkan permohonan mereka dengan dalih pada saat itu mereka tidak mengajukan kasasi (banding) atas putusan vonis mereka.

Sengkon berkata "saya hanya berdoa agar cepat mati karena tidak ada lagi biaya untuk hidup" dan Tuhan mengabulkan doanya.sengkon meninggal karena penyakitnya yang sudah semakin parah dan rekannya Karta meninggal pada sebuah kecelakaan.

Berikut kisah yang sangat menyayat hati.dua orang manusia yang hidupnya berubah drastis karena kesalahan aparat penegak hukum.tidak ada sisi kemanusiaan yang di tonjolkan,semua terbatas oleh kitab undang undang.memang benar negri ini menganut aliran hukum positif yang menyatakan bahwa di luar UU tidak ada hukum yang sah secara formal.akan tetapi kata bijak tentang "berani berbuat,berani bertanggung jawab" sepertinya tidak berlaku pada aparat penegak hukum pada saat itu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar